Powered By Blogger

Kamis, 14 Februari 2013

Contoh Kasus Haki


VIVAnews - Kamboja telah menangkap salah seorang pendiri Pirate Bay, laman populer spesialis berbagi data di Internet. Penangkapan itu terkait kasus pelanggaran hak cipta di Swedia.

Menurut stasiun berita BBC, 2 September 2012, pria yang ditangkap itu seorang warga Swedia, Gottfrid Svartholm Warg. Penangkapan di Kamboja itu atas permintaan pihak berwenang Swedia, yang sejak April lalu telah mengeluarkan surat penangkapan atas Warg ke semua aparat berwenang internasional.

Seperti diakui juru bicara kepolisian setempat, Kamboja belum punya kerjasama ekstradisi dengan Swedia. Maka, belum ada kepastian, apakah Warg bisa langsung diekstradisi ke Swedia atau diproses secara hukum di Kamboja.

Swedia menyatakan Warg sebagai buronan setelah yang bersangkutan tidak bersedia secara sukarela datang ke penjara untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun, seperti yang telah diputuskan oleh pengadilan di Swedia. Warga memilih kabur ke luar negeri dan akhirnya ditangkap di ibukota Kamboja, Phnom Penh.

Warg dianggap bersalah sebagai penjahat teknologi informasi. Laman Pirate Bay yang dia dan teman-temannya kelola dianggap melanggar hak cipta, karena memfasilitasi pembajakan banyak produk, mulai dari film, lagu, hingga game.

Selain kepada Warg, pengadilan juga menghukum penjara selama satu tahun kepada sesama pendiri dan pengelola Pirate Bay, Fredrik Neij, Peter Sunde, dan Carl Lundstroem. Mereka terjerat undang-undang perlindungan hak cipta pada 2009.

Daripada ikut-ikutan kabur, rekan-rekan Warg itu memilih mengajukan banding atas vonis hakim pada 2010. Namun, mereka hanya mendapat keringanan hukuman, masing-masing selama empat dan sepuluh bulan penjara.

Di Swedia, hampir semua layanan di laman Pirate Bay sudah dihentikan sejak enam tahun lalu. Namun, lamannya masih terus berfungsi.

Dibentuk pada 2003, Pirate Bay mengklaim telah memiliki lebih dari 30 juta pengguna di penjuru dunia. Sebenarnya server web Pirate Bay tidak menyimpan materi yang dilindungi hak cipta. Namun, laman itu menampung tautan-tautan "torrent" ke stasiun televisi, film, dan musik. Pengunjung akhirnya bisa mengunduh (download) data film dan musik ke komputer pribadi tanpa seizin pemilik hak cipta.

Sumber : VIVA News
Untuk : Tugas KKPI

Selasa, 05 Februari 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta.
2.    Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.    Paten
b.    Merek
c.    Desain Industri
d.    Rahasia Dagang

1.    Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Subyek Hak Cipta

Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta

Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta


UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.    Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    proses;
b.    hasil produksi;
c.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.    penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Undang-Undang yang mengatur Hak Paten


UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
3.    Merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang-Undang yang mengatur Merk


UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)

UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4.    Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

5.    Rahasia Dagang

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Jumat, 07 Desember 2012

Mesin Bubut

1. Pengertian Mesin Bubut
Mesin bubut merupakan salah satu jenis mesin perkakas. Prinsip kerja pada proses turning atau lebih dikenal dengan proses bubut adalah proses penghilangan bagian dari benda kerja untuk memperoleh bentuk tertentu. Di sini benda kerja akan diputar/rotasi dengan kecepatan tertentu bersamaan dengan dilakukannya proses pemakanan oleh pahat yang digerakkan secara translasi sejajar dengan sumbu putar dari benda kerja. Gerakan putar dari benda kerja disebut gerak potong relatif dan gerakkan translasi dari pahat disebut gerak umpan (feeding).


2. Komponen Utama Mesin Bubut
Mesin bubut pada dasarnya terdiri dari beberapa komponen utama antara lain: meja mesin, a headstock, a tailstock, a compound slide, across slide, a toolpost, dan leadscrew dan lain-lain. Pada gambar 1.1 berikut ini diperlihatkan nama-nama bagian atau komponen yang umum dari mesin bubut : 


( Gambar 1.1 )

Tailstock untuk memegang atau menyangga benda kerja pada bagian ujung yang berseberangan dengan Chuck (pencekam) pada proses pemesinan di mesin bubut.

Lead crew adalah poros panjang berulir yang terletak agak dibawah dan sejajar dengan bangku, memanjang dari kepala tetap sampai ekor tetap. Dihubungkan dengan roda gigi pada kepala tetap dan putarannya bisa dibalik. Dipasang ke pembawa (carriage) dan digunakan sebagai ulir pengarah untuk membuat ulir saja dan bisa dilepas kalau tidak dipakai.

Feedrod terletak dibawah ulir pengarah yang berfungsi untuk menyalurkan daya dari kotak pengubah cepat (quick change box) untuk menggerakkan mekanisme apron dalam arah melintang atau memanjang.

Carriage terdiri dari tempat eretan, dudukan pahat dan apron. Konstruksinya kuat karena harus menyangga dan mengarahkan pahat pemotong. Dilengkapi dengan dua cross slide untuk mengarahkan pahat dalam arah melintang. Spindle yang atas mengendalikan gerakan dudukan pahat dan spindle atas untuk menggerakkan pembawa sepanjang landasan.

Toolpost digunakan sebagai tempat dudukan pahat bubut, dengan menggunakan pemegang pahat.
Headstock , yaitu tempat terletaknya transmisi gerak pada mesin bubut yang mengatur putaran yang dibutuhkan pada proses pembubutan.

3. Dimensi dan Jenis-Jenis Mesin Bubut
Dimensi atau ukuran mesin bubut biasanya dinyatakan dalam diameter benda kerja yang dapat dikerjakan pada mesin tersebut. misalnya sebuah mesin bubut ukuran 400 mm mempunyai arti mesin bisa mengerjakan benda kerja sampai diameter 400 mm. Ukuran kedua yang diperlukan dari sebuah mesin bubut adalah panjang benda kerja. Beberapa pabrik menyatakan dalam panjang maksimum benda kerja diantara kedua pusat mesin bubut, sedangkan sebagian pabrik lain menyatakan dalam panjang bangku. Ada beberapa variasi dalam jenis mesin bubut dan variasi dalam desainnya tersebut tergantung cara pengoparasiannya dan jenis produksi atau jenis benda kerja.
Dilihat cara pengoperasian mesin bubut dibagi menjadi dua jenis yaitu mesin bubut manual dan mesin bubut otomatis. Mesin bubut manual adalah mesin bubut yang proses pengoperasiannya secara manual dilakukan oleh manusia secara langsung, sedangkan mesin bubut atomatis adalah mesin bubut yang perkakasnya secara otomatis memotong benda kerja dan mundur setelah proses diselesaikan, dimana semua pegerakan sudah diatur atau diprogram secara otomatis dengan mengunakan komputer.



Mesin Frais

Pengertian Mesin Frais

Mesin frais adalah mesin tools yang digunakan secara akurat untuk menghasilkan satu atau lebih pengerjaan permukaan benda dengan menggunakan satu atau lebih alat potong. Benda kerja dipegang dengan aman pada meja benda kerja dari mesin atau dalam sebuah alat pemegang khusus yang dijepit atau dipasang pada meja mesin. Selanjutnya benda kerja dikontakkan dengan pemotong yang bergerak maju mundur. Mesin frais merupakan mesin potong yang dapat digunakan untuk berbagai macam operasi seperti pengoperasian benda datar dan permukaan yang memiliki bentuk yang tidak beraturan, roda gigi dan kepala baut, boring, reaming. Kemampuan untuk melakukan berbagai macam pekerjaan membuat mesin frais merupakan salah satu mesin yang sangat penting dalam bengkel kerja. (Stefford, 1986)

Memfrais adalah mengerjakan logam dengan mesin yang mempergunakan pemotong berputar yang mempunyai sejumlah mata pemotong. Alat ini kenal sebagai pisau frais. Mesin Frais ditemukan oleh Eli Whitney sekitar tahun 1818. Frais ini melakukan produksi suku cadang duplikat yang pertama dengan pengendalikan secara mekanis arah dan gerakan potong dari perkakas mata potong jamak yang berputar. Mesin frais melepaskan logam ketika benda kerja dihantarkan terhadap suatu pemotong berputar, kecuali untuk putaran, pemotng berbentuk bulat tidak mempunyai gerakan lain. Pemotong frais memiliki satu deretan mata potong pada kelilingnya yang masing-masing berlaku sebagai pemotong tersendiri pada daur putaran. Benda kerja dipegang pada meja yang mengendalikan hantarannya terhadap pemotong. Dalam mesin pada umumnya terdapat tiga kemungkinan gerakan meja longitudinal, menyilang dan vertikal, tetapi pada beberapa meja juga dimiliki gerakan putar.

Mesin frais adalah yang paling mampu melakukan banyak tugas dari segala mesin perkakas. Permukaan yang datar maupun berlekuk dapat dimesin dengan penyelesaian dan ketelitian istimewa. Pemotong sudut, celah, roda gigi dan ceruk dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pemotong. Pahat frais, pelumas
lubang dan bor dapat dipegang dalam soket arbor dengan melepaskan pemotong dan orbor. Karena semua gerakan meja mempunyai penyetelan mikrometer, maka lubang dan pemotongan yang lain dapat diberi jarak secara tepat. Operasi pada umumnya yang dilakukan oleh sekrap, kempa gurdi, mesin pemotong roda gigi dan mesin pelumas lubang dapat dilakuan pada mesin frais. Mesin ini membuat penyelesaian dan lubang yang lebih baik sampai batas ketelitian dengan jauh lebih mudah dari pada sekrap. Pemotongan berat dapat diambil tanpa banyak merugikan pada penyelesaian atau ketepatannya. Pemotonganya efesien pada gerakannya dan dapat dipakai untuk waktu yang lama sampai perlu diasah kembali. Dalam kasus pada umumnya, benda kerja diselesaikan dalam satu lantaran dari meja. Keuntungan ini ditambah dengan ketersediaan dari pemotogan yang sangat beraneka ragam membuat mesin frais sangat penting dalam bengkel dan ruang perkakas.

Mesin CNC

Milling CNC (Excel PMC-10T24)
Dalam dunia fabrikasi mekanik, banyak jenis mesin yang dilibatkan di dalamnya, antara lain : mesin Milling, mesin Turning (bubut), Mesin Gerinda, mesin Drill (bor), dan lain-lain. Kegunaannya yaitu :
1. Mesin Milling          : Untuk membuat benda kerja dengan bentuk dasar balok
2. Mesin Turning         : Untuk membuat benda kerja dengan bentuk dasar silindris
3. Mesin Drill              : Untuk membuat lubang
4. Mesin Gerinda        : Untuk menghaluskan permukaan benda kerja dan mencapai kepresisian
Mesin-mesin tersebut berdasarkan sistem operasinya dibagi menjadi 2 yaitu mesin. kenvensional dan mesin CNC. Mesin konvensional adalah mesin dimana pergerakan meja dan cutter dilakukan secara manual, menggunakan tangan melalui sebuah eretan. Mesin CNC adalah mesin (baik itu Milling ataupun Turning atau yang lainnya) dimana pergerakan meja dan cutter dikendalikan oleh suatu program (dengan menggunakan bahasa G-code). Dengan mesin CNC, akurasi dan kecepatan operasional mesin dapat diandalkan, di bawah ini adalah salah satu gambar CNC milling lihat gambar 1.4.


                                                                     ( Gambar 1.4 )


Definisi
CNC adalah kependekan dari Computer Numerical Control.
Mesin Milling CNC adalah mesin milling dimana pergerakan meja mesin (sumbu X dan Y) serta spindle (rumah cutter) dikendalikan oleh suatu program. Program tersebut berisi langkah-langkah perintah yang harus dijalankan oleh mesin CNC. Program tersebut bisa dibuat langsung pada mesin CNC (huruf per huruf, angka per angka), yang hasil programnya disebut dengan program NC, atau dibuat menggunakan PC plus software khusus untuk membuat program NC. Program seperti ini disebut dengan CAM. Kelemahan pembuatan program NC dengan cara manual pada mesin CNC adalah waktu yang dibutuhkan sangat lama, akurasi tidak terjamin, mesin tidak bisa digunakan pada saat pembuatan program NC berlangsung, dan banyak lagi.

Sebelum kita memasuki pembahasan tentang mesin CNC, Hal pertama yang harus Anda kuasai adalah bab Keselamatan Kerja.

STANDAR KESELAMATAN KERJA
Sebelum mempelajari tentang proses permesinan dengan mesin CNC, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindarkan hal-hal yang akan mengakibatkan kecelakaan kerja maupun kerusakan mesin.
  • Gunakan pakaian kerja yang pas dibadan, jangan terlalu longgar, buang atau rapikan bagian-bagian pakaian yang menjuntai
  • Gunakan selalu sepatu keselamatan (safety shoe)
  • Gunakan kacamata pelindung ketika berhadapan dengan mesin yag sedang beroperasi
  • Jangan terlalu dekat dengan meja mesin di saat Pergantian Tool Otomatis (Auto Tool Change) berlangsung.
  • Jangan mengganti tool di magazine tool pada saat mesin beroperasi
  • Jangan membersihkan chip, terutama yang berada di meja mesin pada saat mesin beroperasi
  • Jangan membuka pintu panel (bagian belakang mesin) pada saat mesin sedang beroperasi
  • Jangan menggunakan sumber arus yang cepat berubah seperti arus yang dipakai oleh mesin las di area yang berdekatan dengan mesin CNC.
  • Apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan pada saat mesin sedang beroperasi, hentikan mesin segera dengan menekan tombol Emergency Stop.
  • Hentikan putaran mesin dan pergerakan meja maupun spindle sebelum memasuki mesin untuk penggantian part mesin, pembersihan, ataupun penyesuaian.
  • Matikan mesin sebelum melakukan perbaikan mesin
  • Hindarkan sirkuit atau kabel yang terbuka tanpa pengaman.
  • Bersihkan dinding taper (miring) pada bagian dalam spindle arbor. Hal ini harus benar benar diperhatikan agar keakurasian pemotongan cutter dapat terjamin
  • Perhatikan pencekaman benda kerja. Jika benda kerja di cekam pada fixture ataupun pada meja mesin, pastikan pencekamannya kuat.
  • Pengoperasian tombol panel. Jangan menekan tombol ataupun switch dengan memakai sarung tangan
  • Jangan menyentuh chips dengan tangan telanjang, gunakan sarung tangan
  • Jaga kebersihan lantai di sekitar mesin.
  • Pastikan koridor/gang/jalan disekitar mesin bersih dari barang-barang yang menghalangi.
  • Ingatkan rekan kerja soal keselamatan kerja dan kebersihan area kerja
  • Pastikan hanya operator yang ditunjuk yang boleh mengoperasikan mesin.
  • Jangan mengoperasikan mesin, kecuali yakin tidak akan membahayakan diri dan rekan kerja,
  • Jangan meletakkan tool dan alat perlengkapan di dalam mesin yang sedang beroperasi.
  • Kembalikan tool dan alat ke tempat semula setelah dipakai.
  • Jangan menyentuh bagian mesin yang berputar.
  • Jangan memposisikan anggota badan pada celah mesin pada saat mesin sedang beroperasi.
  • Jangan membersihkan atau melumasi bagian mesin pada saat mesin sedang
  • beroperasi.
  • Jangan membersihkan bagian mesin yang berputar menggunakan kain lap.
  • Jangan melepas label peringatan yang telah ditempelkan di mesin.
  • Jangan memakai perhiasan saat mengoperasikan mesin, seperti cincin, gelang, kalung maupun sejenisnya.
  • Mengerti, hafal dan paham akan aturan keselamatan kerja
  • Biasakan berdoa sebelum bekerja