Kamis, 14 Februari 2013
Contoh Kasus Haki
VIVAnews - Kamboja telah menangkap salah seorang pendiri Pirate Bay, laman populer spesialis berbagi data di Internet. Penangkapan itu terkait kasus pelanggaran hak cipta di Swedia.
Menurut stasiun berita BBC, 2 September 2012, pria yang ditangkap itu seorang warga Swedia, Gottfrid Svartholm Warg. Penangkapan di Kamboja itu atas permintaan pihak berwenang Swedia, yang sejak April lalu telah mengeluarkan surat penangkapan atas Warg ke semua aparat berwenang internasional.
Seperti diakui juru bicara kepolisian setempat, Kamboja belum punya kerjasama ekstradisi dengan Swedia. Maka, belum ada kepastian, apakah Warg bisa langsung diekstradisi ke Swedia atau diproses secara hukum di Kamboja.
Swedia menyatakan Warg sebagai buronan setelah yang bersangkutan tidak bersedia secara sukarela datang ke penjara untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun, seperti yang telah diputuskan oleh pengadilan di Swedia. Warga memilih kabur ke luar negeri dan akhirnya ditangkap di ibukota Kamboja, Phnom Penh.
Warg dianggap bersalah sebagai penjahat teknologi informasi. Laman Pirate Bay yang dia dan teman-temannya kelola dianggap melanggar hak cipta, karena memfasilitasi pembajakan banyak produk, mulai dari film, lagu, hingga game.
Selain kepada Warg, pengadilan juga menghukum penjara selama satu tahun kepada sesama pendiri dan pengelola Pirate Bay, Fredrik Neij, Peter Sunde, dan Carl Lundstroem. Mereka terjerat undang-undang perlindungan hak cipta pada 2009.
Daripada ikut-ikutan kabur, rekan-rekan Warg itu memilih mengajukan banding atas vonis hakim pada 2010. Namun, mereka hanya mendapat keringanan hukuman, masing-masing selama empat dan sepuluh bulan penjara.
Di Swedia, hampir semua layanan di laman Pirate Bay sudah dihentikan sejak enam tahun lalu. Namun, lamannya masih terus berfungsi.
Dibentuk pada 2003, Pirate Bay mengklaim telah memiliki lebih dari 30 juta pengguna di penjuru dunia. Sebenarnya server web Pirate Bay tidak menyimpan materi yang dilindungi hak cipta. Namun, laman itu menampung tautan-tautan "torrent" ke stasiun televisi, film, dan musik. Pengunjung akhirnya bisa mengunduh (download) data film dan musik ke komputer pribadi tanpa seizin pemilik hak cipta.
Sumber : VIVA News
Untuk : Tugas KKPI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar